Aulanews.id – Perlu diketahui, untuk penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan pajak. Sebagaimana diatur dalam UU HPP di pasa 7 ayat 1 a-b.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Mengenai PPh ini diatur dalam UU HPP Bab III mengenai Pajak Penghasilan.
Ada sejumlah kriteria yang perlu diketahui mengenai penghasilan-penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit, Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,”
Kemudian, jika sudah menikah maka, pasangannya (Istri) bekerja, penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Tetap yang dibebaskan pajak itu total Rp 54 juta per tahun pertama tidak dipajaki atau 0%.
Lapisan kedua pajak, pendapatan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun akan dikenakan pajak 15%. Pada UU sebelumnya pajak 15% dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp 50- Rp 250 juta.
Lapisan ketiga, orang berpenghasilan Rp 250-Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak 25%. Sri Mulyani mengungkap ini tidak ada perubahan dari UU sebelumnya.
Lapisan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 30%. Lapisan terbaru dalam perpajakan ini yakni adanya pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 35%.
“UUU HPP yang jelas keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah dan juga menciptakan yang makin tinggi pendapatannya, sumber pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih tinggi. Ini elemen keadilan yang bawah diringankan yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong” tutup Sri Mulyani.