Aulanews.id – Malaysia mewajibkan seluruh pegawai negeri melakukan vaksinasi Covid-19.Kementerian Layanan Publik Malaysia mengatakan vaksinasi wajib bagi setiap pegawai lembaga pemerintah federal, kecuali yang memiliki alasan medis. Pemerintah memberikan seluruh PNS tenggat waktu sampai 1 November mendatang untuk merampungkan vaksinasi Covid-19.
Bagi mereka yang tidak melakukan vaksinasi harus menyerahkan informasi medis terkait kondisi kesehatan yang menyatakan tidak lolos kriteria imunisasi.
Kementerian itu menuturkan bagi para PNS yang gagal melakukan vaksinasi tepat waktu tanpa alasan yang jelas akan menghadapi sanksi. Wajib vaksin bagi PNS juga dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap efikasi vaksin Covid-19
Malaysia saat ini menjadi negara dengan tingkat vaksinasi Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara. Sebanyak 61 persen dari total 32 juta penduduknya telah merampungkan dua dosis vaksin virus corona, dilansir dari cnninternasional.com