Aulanews.id – Seorang anggota polisi berinisial IMP yang diduga turut terlibat dalam aksi penagihan utang dengan menodongkan pistol mainan tengah diusut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan bahwa polisi tersebut telah diduga melakukan pelanggaran disiplin dan bertindak di luar ketentuan dan wewenangnya sebagai selaku anggota Polri.
“Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Artanto kepada wartawan, Rabu (29/9).
Ia menjelaskan tentang penagihan utang tersebut telah dilakukan oleh polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu bersama dengan sejumlah debt collector. Mereka menodongkan pistol kepada korban.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa pistol yang digunakan itu adalah mainan atau korek api. Namun demikian, Polri tetap memberikan sanksi kepada anggotanya karena telah melanggar disiplin.
“Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” jelas dia.
Selain itu, kata Artanto, seorang anggota Polri yang berpangkat Briptu belum diperbolehkan untuk memegang senjata api genggam organik, oleh organisasi. Kemudian hal itu telah dilanggar oleh Briptu IMP dalam peristiwa tersebut.
“Belum diperbolehkan membawa Senpi Organik, mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban,” tambahnya.
Artanto menegaskan, bahwa anggota polisi tersebut akan mengikuti sidang disiplin dalam waktu dekat seusai pemeriksaan di Propam Polda NTB rampung. Yang nantinya, akan ada sanksi yang diberikan kepada Briptu IMP.
“Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB,” tandasnya, dikutip dari cnnindonesia.com.