Aulanews.id – Kesepakatan mengenai perjanjian yang mengikat secara hukum ini menandai puncak dari upaya lima tahun yang dilakukan oleh Negara-negara Anggota PBB, dengan masukan dari masyarakat sipil, pakar keamanan informasi, akademisi, dan sektor swasta.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyambut baik diadopsinya Konvensi tersebut – perjanjian peradilan pidana internasional pertama yang dinegosiasikan selama lebih dari 20 tahun.
“Perjanjian ini merupakan bukti keberhasilan multilateralisme di masa-masa sulit dan mencerminkan keinginan kolektif negara-negara anggota untuk meningkatkan kerja sama internasional guna mencegah dan memerangi kejahatan dunia maya.,” kata juru bicaranya dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa Konvensi tersebut “menciptakan platform kolaborasi yang belum pernah terjadi sebelumnya” dalam pertukaran bukti, perlindungan bagi korban dan pencegahan, sekaligus menjaga hak asasi manusia secara online.
“Sekretaris Jenderal percaya bahwa perjanjian baru ini akan mendorong terciptanya ruang siber yang aman dan menyerukan semua negara untuk bergabung dalam Konvensi ini dan melaksanakannya melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait.”
Alat baru untuk melindungi orangPhilémon Yang, Presiden Majelis Umum, menyoroti pentingnya Konvensi baru ini.
“Kita hidup di dunia digital, dimana teknologi informasi dan komunikasi mempunyai potensi yang sangat besar bagi perkembangan masyarakat, namun juga meningkatkan potensi ancaman kejahatan dunia maya,” ujarnya.
“Dengan diadopsinya Konvensi ini, Negara-negara Anggota memiliki alat dan sarana untuk memperkuat kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan dunia maya, melindungi masyarakat dan hak-hak mereka secara online.”
Resolusi yang memuat Konvensi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang.
Kemenangan bagi multilateralismeGhada Waly, Direktur Eksekutif Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) juga menggambarkan penerapan perjanjian tersebut sebagai “kemenangan besar” bagi multilateralisme.
“Ini adalah langkah maju yang penting dalam upaya kami untuk mengatasi kejahatan seperti pelecehan seksual terhadap anak secara online, penipuan online yang canggih, dan pencucian uang”katanya.
Ibu Waly menegaskan kembali komitmen badan PBB tersebut untuk mendukung semua negara dalam menandatangani, meratifikasi dan melaksanakan perjanjian baru tersebut, serta menyediakan alat dan dukungan yang mereka perlukan untuk melindungi perekonomian mereka dan melindungi dunia digital dari kejahatan dunia maya.