“Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Korban yang dipalsukan identitasnya adalah MN alias MC (16). Korban bisa diamankan saat pihak kepolisian menyelidiki tempat penampungan sindikat yang berlokasi di Cengkareng dan Pejaten. Dari hasil penyelidikan, para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” jelasnya.
Total ada 9 tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Ada tersangka wanita MW alias M (28) yang berperan sebagai WNI yang menetap di China.
Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban. Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (Hb)