Aulanews.id – KEDIRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, Minggu, 17 November 2024, mulai pukul 07.00 WIB.
Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU Kabupaten Kediri dalam menjalankan tahapan sesuai perintah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 22.79 Tahun 2004.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Irbabul Lubab, hadir dalam kegiatan tersebut didampingi jajaran Sekretariat KPU, PPK dan PPS, serta Ketua dan anggota KPPS se-Kabupaten Kediri.
Tak ketinggalan, pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri turut hadir untuk memantau jalannya simulasi. Lebih dari 500 peserta memadati lokasi acara, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap pelaksanaan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Nanang Qosim menegaskan pentingnya simulasi ini sebagai sarana sosialisasi dan pembelajaran bagi seluruh anggota KPPS.
“Simulasi ini adalah miniatur kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami berharap seluruh petugas KPPS memahami alur dan teknis pelaksanaan pemungutan suara dengan baik,” ujarnya.
Beliau juga menekankan peran krusial Ketua KPPS dalam memastikan kelayakan surat suara. Surat suara yang rusak atau cacat harus ditandai dan dipisahkan agar tidak digunakan dalam proses pemungutan. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan suara dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, Nanang mengingatkan agar seluruh tahapan simulasi dijalankan seolah-olah sedang berada di TPS sesungguhnya.
“Jika terjadi protes dari saksi terkait surat suara yang dianggap bermasalah, semuanya harus dicatat dengan baik. Kami ingin memastikan daftar hadir pemilih sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan,” tambahnya.
KPU Kabupaten Kediri juga telah menyiapkan berbagai perlengkapan pendukung di TPS, termasuk alat bantu bagi penyandang disabilitas. Semua perlengkapan ini diharapkan sudah siap dan terorganisasi dengan baik, baik sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Surat suara yang tidak terpakai, baik yang sah maupun tidak sah, juga harus dikembalikan dan dicatat dengan cermat, serta pentingnya menjaga keamanan dan kelengkapan kotak suara.
“Kotak suara harus disegel dengan rapi saat dikirim dari TPS ke tingkat rekapitulasi. Jangan sampai ada kelalaian yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.