Baca Juga: [HOAKS] Bawang Merah Ampuh Jadi Pertolongan Pertama Gigitan Hewan BeracunMenurutnya, AK sendiri berstatus staf ahli di Komdigi. Meskipun, dia pernah tidak diterima saat mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif.
Untuk diketahui, total tersangka dalam kasus ini adalah 24 orang. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto dalam konferensi pers.
(ay/hn/nm)