Aulanews.id – Makassar, Kemendikdasmen — Sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak anak Indonesia untuk melakukan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Disampaikan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikdasmen, Imran, program ini diyakini mampu menciptakan generasi penerus yang tangguh secara mental, emosional, dan sosial. Selain itu, Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat juga diharapkan mampu mengurangi adanya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.”Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sangat peduli dengan penguatan karakter anak-anak dalam pencegahan kekerasan, salah satunya akan ada Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diharapkan juga dapat mengurangi kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Imran saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/11).Adapun Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang akan diluncurkan bulan Desember tersebut adalah bangun pagi, taat beribadah, rajin berolahraga, gemar belajar, makan makanan sehat dan bergizi, aktif bermasyarakat, dan istirahat yang cukup.”Pembiasaan tersebut memang kelihatan sederhana, namun jika dilakukan maka akan berdampak sangat baik ke depannya,” imbuh Imran.Lebih lanjut disampaikan Imran, dalam pencegahan kekerasan, satuan pendidikan tidak dapat bergerak sendirian. Peran dan dukungan orang tua serta masyarakat lingkungan sekolah sangat penting. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.”Dalam regulasi tersebut (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023) dijelaskan ada dua hal yaitu terkait pencegahan dan penanganan kekerasan. Hal ini menunjukkan kejelasan bagaimana melakukan pencegahan kekerasan dan juga penanganannya, bagaimana proses mitigasi jika sampai terjadi kekerasan hingga bagaimana kita memastikan anak-anak untuk tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tutur Imran.Senada dengan itu, Mahfudz Abdurrahman, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, mendukung Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum dalam mengantisipasi kekerasan dan perundungan. Melalui peraturan tersebut, ia berharap kekerasan dapat diantisipasi melalui tiga hal, yaitu pencegahan, penanganan, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat.”Kami Komisi X DPR RI dalam berbagai kesempatan selalu mendorong untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” ujar Mahfudz.Kepada para guru, Mahfudz berharap agar mampu meningkatan kesadaran siswa serta berkerja sama dengan orang tua dalam kampanye kesadaran tentang kekerasan. “Jika sinergi antara rumah dan sekolah dapat terjalin maka pencegahan kekerasan dapat berjalan dengan baik,” tutur Mahfudz.Menanggapi hal itu, kepala dinas pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar telah membentuk satuan petugas (satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh satuan pendidikan. Melalui satgas tersebut, ia berharap dapat mencegah dan mengurangi adanya kekerasan di satuan pendidikan.Lebih dari itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pemda Kota Makassar telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti komite sekolah, dewan pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.”Sinergi ini sudah berjalan dengan baik, kami juga akan meningkatkan pelatihan bagi guru-guru termasuk sekolah ramah anak mulai dari jenjang PAUD sampai pendidikan menengah sehingga kekerasan dapat semakin dicegah,” ujar Muhyiddin.Kunjungan kerja spesifik DPR RI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan guna melihat dan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, termasuk efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, mulai dari mekanisme pembentukan, pelaporan, dan penyelesaiannya. Turut hadir anggota Komisi X DPR RI lainnya dalam kunjungan kerja, Once Mekel; La Tinro La Tunrung; dan Gamal, serta jajaran Pemda Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Prima Sari / Editor: Denty)