Dok. Antara
Menurut Direktur Eksekutif Edi, perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etika berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat yakni pemecatan.
“Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri,” ujar Direktur Eksekutif Edi. Ia juga mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar Polri semakin dicintai masyarakat.
Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi. Hasilnya, AKP Dadang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
(ndt/hn/nm)