Kecanduan judi online yang masif di masyarakat Indonesia menjadi perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Apalagi menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku judi online bukan hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga anak-anak.
Kecanduan judi online yang masif di masyarakat Indonesia menjadi perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Apalagi menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku judi online bukan hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga anak-anak.(foto:bagus/kemenpora.go.id)
Jakarta: Kecanduan judi online yang masif di masyarakat Indonesia menjadi perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Apalagi menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku judi online bukan hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga anak-anak.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menyayangkan adanya generasi muda yang terpapar judi online. Apalagi mengutip data dari PPATK, anak-anak yang terpapar judi online di Indonesia berjumlah lebih dari 190.000 anak, dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar.
“Miris rasanya melihat masyarakat termasuk anak-anak muda kita terjerat judi online. Padahal kita tahu judi online memiliki bahaya yang dahsyat dalam merusak masa depan bangsa,” ujar Menpora.
“Sebagai Menpora, saya memiliki tanggung jawab merangkul dan memastikan tidak ada lagi generasi muda kita yang masuk ke lingkaran setan judi online,” sambung Menpora Dito.
Salah satu bentuk konkretnya, Menpora menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11.7.42 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Online di Lingkungan Kemenpora yang sebagian pegawainya merupakan generasi muda.