Bioskop Buka, Namun Ini Syaratnya

Aulanews.id – Pemerintah telah memperpanjang kembali tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Selama kebijakan ini, bioskop kembali beroperasi, namun dengan beberapa ketentuan yaitu para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining masuk ke dalam area bioskop.

“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).

Adapun dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang menunjukkan status aman, atau warga yang negatif Covid-19.

Warna hijau ini berarti pengunjung telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum.

Dalam Inmendagri yang sama diatur bahwa dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Kemudian untuk pengunjung yang usianya masih di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Untuk protokol kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali telah diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dengan tujuan untuk mengendalikan penularan virus corona yang saat ini semakin berkurang.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist