Aulanews.id – Kediri, Setelah videonya viral adanya dugaan kampanye dalam pembagian sembako di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, dan Desa Mlati, Kecamatan Mojo, akhirnya warga di dua desa tersebut melaporkan kejadiannya ke Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (14/10).
Danan Prabandaru, SH., MH, Advokat senior yang juga Ketua Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, H.Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah, M.H.I mengatakan, pihaknya mendampingi dua orang pelapor atas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kediri.
”Kita dampingi dua orang pelapor dari Desa Mlati, Mojo dan Desa Ngebrak, Gampengrejo terkait adanya dugaan pembagian beras bansos yang ditumpangi Alat Peraga Kampanye (APK) berupa flayer atau pamflet bergambar pasangan Dhito-Dewi,” katanya.
Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Danan, bahwa yang membagikan APK di Balai Desa Mlati, Kecamatan Mojo adalah Kader Posyandu bernama Yuni.
”Pamflet-pamflet atau APK itu kabarnya diperoleh dari seseorang bernama Arif, Pegawai Dinsos Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Danan juga mengungkapkan, pembagian APK yang dibarengkan dengan pembagian beras Bansos itu sempat ditegur oleh Kasun Besi, Desa Mlati yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Yuni sebagai terlapor ini diminta untuk menarik kembali gambar-gambar itu. Karena Kasun tidak berkenan balai desa dipakai untuk membagikan beras bansos itu dipakai sebagai sarana atau ajang kampanye paslon nomor urut 2, itu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Mojo,” ungkapnya.
Sedangkan kasus yang terjadi saat pembagian beras Bansos di Desa Ngebrak, kata Danan, modusnya sama, yakni undangan pengambilan beras bansos disertai APK berupa pamflet yang distaples menjadi satu dengan undangan.
“Kemudian yang satu lagi, pelapor peristiwanya di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, kurang lebihnya sama dengan di Mlati. Jadi, penerima manfaat dari beras bansos ini diberikan juga APK dari paslon nomor urut 2. Sesungguhnya modus yang dipakai oleh kader-kader dari paslon nomor urut 2 ingin mengesankan bahwa seolah-olah bansos ini dari mereka, dari calon. Padahal sesungguhnya tidak. Bagi warga desa yang tidak paham, tentu akan berpikir bahwa beras ini dari paslon nomor 2, padahal itu sesungguhnya kan dari pemerintah,” ujarnya.
Danan menegaskan, bahwa tindakan dan perbuatan atau peristiwa yang terjadi di Desa Mlati maupun di Desa Ngebrak ini merupakan pelanggaran serius Pilkada.
”Makanya kami mendampingi para pelopor melaporkan ke Bawaslu, dengan harapan Bawaslu segera mengambil tindakan. Tindakan yang dibenarkan oleh Undang-Undang segera diambil. Meskipun saya secara pribadi dan mungkin teman-teman yang lain juga mendengar bahwa peristiwa penumpangan APK pada pembagian beras bansos terjadi di hampir seluruh desa. Ini masif sekali. Harapan kita Bawaslu segera mengambil langkah kongkrit demi keadilan. Karena bukti formil dan materiil sudah terpenuhi,” tegasnya.