BPS Sebut Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan

Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Joko Parmiyanto
Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Joko Parmiyanto

Aulanews.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 sangat memuaskan, yakni mencapai angka 88,20.

“Indeks Kepuasan Jemaah Haji 88,20, secara umum kalau di atas 85 itu masuk kategori sangat memuaskan,” kata Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Joko Parmiyanto di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Joko menuturkan, berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan Kemenag mampu mendongkrak IKJHI yang sempat turun pada 2023. “Pada 2023, IKJHI sempat turun, meskipun saat itu masih dalam kategori sangat memuaskan. Ini yang kemungkinan dilakukan oleh teman-teman di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan perbaikan (layanan),” kata Joko.

“Terbukti, melalui inovasi-inovasi yang disebut Kemenag sebagai formula 4-3-5, mampu mendongkrak IKJHI tahun ini. Jemaah sangat puas,” sambungnya.

Berdasarkan hasil survei, kenaikan indeks terjadi di semua layanan. “Layanan bus shalawat berada paling atas. Petugas haji paling banyak diapresiasi. Perannya selalu ada di hampir semua layanan,” tutur Joko.

“Kemampuan ketua kelompok terbang (kloter) juga banyak disorot jemaah haji. Mereka mengapresiasi karena kita bisa mendapatkan petugas haji yang sigap. Ini juga mungkin didukung dengan keberadaan Kawal Haji,” imbuhnya.

Joko menjelaskan, survei dilakukan dengan pengisian kuesioner secara mandiri atau self enumeration. Selain itu juga dilakukan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif guna memperkaya informasi dan mengamati fasilitas, serta proses pelayanan yang diterima jemaah.

“Alokasi sampel dilakukan pada 14.400 haji di tujuh titik pengamatan, yakni Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jeddah kedatangan, Madinah gelombang satu, Makkah Pra-Armuzna, Armuzna, Makkah Pasca-Armuzna dan Madinah gelombang dua,” ujar dia.

Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist