Aulanews.id – Dalam waktu dekat, akan diumumkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kediri, oleh KPU Kabupaten Kediri.
Dalam tentang waktu, sebelum diumumkan pasangan calon, terdapat banyak info keterlibatan ASN dan Kepala Desa terlibat dan dilibatkan dalam pengumpulan massa oleh salah satu pasangan calon.
Berbagai macam kemasan acara. Ada yang dikemas, pemantapan karang taruna, rapat koordinasi kepala desa, bahkan ada yang dikemas dengan Mauludan.
Acara acara tersebut, sebelumnya tidak pernah dilakukan, kecuali rapat koordinasi kepala desa.
Yang jadi persoalan, ada dugaan camat di daerah tertentu yang mengundang. Caranya memerintahkan kepala desa untuk menghadirkan orang tertentu dalam acara tertentu.
Keterlibatan camat dan ASN untuk menghadirkan banyak orang kemudian yang pidato adalah salah seorang pasangan calon bupati atau calon wakil bupati, jelas menyalahi aturan.
Meskipun pasangan calon belum ditetapkan oleh KPU, keterlibatan para camat dan para kepala desa, tetep bisa dikenakan sanksi. Sesuai dg pasal 71 ayat 1 UU No. 10/16 Jo pasal 8 PP 94/2021.
Camat, sebagai ASN, dilarang, melibatkan diri, terlibat, mengajak orang lain, menyuruh orang lain, menyuruh untuk mengajak orang lain, untuk mendukung pasangan calon. Aturan yaitu UU No. 20 tahun 2003 huruf f itu jelas sekali. Jika ASN kok melanggar bisa dikenakan sanksi. Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar bisa, dengan sanksi indisipliner, sanksi teguran bisa tertulis bisa teguran lisan, bisa sanksi administratif dan bisa sanksi berat, pemecatan. Larangan tersebut bukan hanya ASN saja, tetapi juga bisa bagi P3K. Sebab ketika aturan tersebut dibuat belum termasuk P3K. Logikanya, karena P3K digaji pemerintah.
ASN, meskipun mempunyai hak pilih, harus netral. Bebas pengaruh dari intervensi partai politik dan pasangan calon kepala daerah. Meskipun kepala daerah itu, ketika menjabat sebagai atasanya. Jika ASN tidak netral, bisa memunculkan diskriminasi pelayanan publik, bisa mengganggu integritas ASN, bisa menjadi tidak profesionalnya ASN, konflik kepentingan dan pilkada menjadi tidak berkwalitas dari sisi demokrasi. Apa akibat yang paling parah jika ASN tidak netral.? Kepala Daerah yang terpilih yang melibatkan ASN dalam segala kegiatannya itu, tidak legitimate. Akibat yang paling fatal, pilkada itu, hasilnya tidak dipercaya masyarakat. Itu akibat yang paling fatal.
Kita bisa bayangkan pilkada didanai dari hasil pungutan pajak, ASN melibatkan diri dan terlibat dalam pemenangan pasangan calon, hasilnya tidak dipercaya masyarakat, bisa terus menghasilkan demo berjilid jilid.