PBB Akan Suarakan Resolusi untuk Akhiri Keberadaan Israel di Wilayah Palestina

Aulanews.id – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diperkirakan akan mengadakan pemungutan suara minggu depan terkait rancangan resolusi yang diajukan oleh Palestina. Resolusi ini menuntut Israel untuk menghentikan pendudukan ilegalnya di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu enam bulan.

Resolusi yang disusun oleh Otoritas Palestina ini menekankan pentingnya putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman yang dibangunnya adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan. dilansir dari reuters (10/09/2024)

Meski Mahkamah Internasional menyarankan agar penghentian pendudukan dilakukan secepat mungkin, rancangan resolusi dari Majelis Umum PBB menetapkan batas waktu enam bulan bagi Israel untuk menarik diri.

Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok telah meminta Majelis Umum PBB untuk melakukan pemungutan suara pada 18 September. Meskipun rancangan resolusi ini masih bisa mengalami perubahan sebelum diajukan, pemungutan suara akan tetap dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia berkumpul di New York untuk pertemuan tahunan PBB.

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, meminta Majelis Umum untuk menolak resolusi ini dan sebaliknya mengadopsi resolusi yang mengutuk Hamas serta mendesak pembebasan segera semua sandera.

Meski putusan dari Mahkamah Internasional tidak mengikat secara hukum, namun pendapat tersebut tetap memiliki pengaruh dalam hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan internasional terhadap Israel. Demikian juga, resolusi dari Majelis Umum PBB bersifat tidak mengikat, tetapi tetap memiliki dampak politik yang besar.

Sepak bola Spanyol sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk mendukung para korban badai DANA, dengan dibentuknya Komite Krisis. Ini terdiri dari RFEF, LALIGA, Liga F, Federasi Sepak Bola Valencia, yang wilayahnya...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist