Aulanews.id – Rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU. Bahwa syarat usia calon terpilih dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon.
Pasal terkait usia batas minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan atau pelantikan itu menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada. Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih
Anggota fraksi Gerindra Habiburokhman dalam rapat mengatakan “Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,”katanya.
Selanjutnya satu persatu anggota menyampaikan pendapatnya. Supriansyah dari Golkar mengaku setuju dengan pendapat Habiburokhman. Namun, anggota fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan “Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” jelasnya.
Pernyataan Yandri sempat disanggah oleh fraksi PDIP. Arteria Dahlan “Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” sanggahnya.