Aulanews Daerah Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, LWPNU Situbondo Sinergi BWI Situbondo Jemput Bola dan Asistensi Perwakafan Sore – Malam Ke 18 MWCNU Se Situbondo

Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, LWPNU Situbondo Sinergi BWI Situbondo Jemput Bola dan Asistensi Perwakafan Sore – Malam Ke 18 MWCNU Se Situbondo

Aulanews.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Situbondo melaksanakan kegiatan Asistensi Perwakafan sore dan malam ke 18 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Se Situbondo dengan menghadirkan pula Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) dan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PAR NU).

Bertempat di Aula Lantai 2 MWCNU Panji, beralamat di Jalan Raya Mangaran No.9 Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, LWPNU Situbondo mengasistensi sertifikasi tanah wakaf dengan petunjuk teknisnya pada Selasa malam (23/7/2024).

Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, LWPNU Situbondo Sinergi BWI Situbondo Jemput Bola dan Asistensi Perwakafan Sore – Malam Ke 18 MWCNU Se Situbondo

“Mewakafkan tanah untuk kepentingan sarana pendidikan, ibadah dan untuk kepentingan umum yang lain, memiliki nilai pahala yang bersifat amal jariyah yang imbalan pahalanya bersifat tetap walaupun wakifnya sudah meninggal dunia. Wakaf tanah dapat diberikan kepada siapa saja, sepanjang penggunaannya sesuai dengan niat perwakafannya dan yang diserahi sebagai Nadzir adalah amanat,” jelas Ketua LWPNU Situbondo H. Maulana Akhmad Ridho, S.Ag.

Baca Juga:  Dandim 0820 Probolinggo Dampingi Danrem 083/ BDJ Pantau Pos Penyekatan PMK dan RPH

 “Keberadaan NU sebagai Nadzir Badan Hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-7028.HT.01.05.Th.89 dengan Keputusannya tertanggal 15 September 1989. MWCNU di tingkat kecamatan yang memperoleh hak sebagai Nadzir Badan Hukum NU yang tertuang dalam Peraturan PBNU Nomor : 269/A.II.03/4/2002 tertanggal 27 April 2002 tentang Pengukuhan Nadzir Wakaf Badan Hukum NU junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Maka, Nadzir di tingkat kecamatan (MWCNU) harus terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat oleh Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai syarat pendaftaran ke Kantor Pertanahan,” imbuhnya.

Jemput Bola dan Asistensi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf NU oleh Ketua PC LWPNU Situbondo H. Maulana Akhmad Ridho, S.Ag.

“Sekarang, PBNU telah menerbitkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Nahdlatul Ulama. Maka cukup pantas dan layak, bila calon wakif, yang akan berniat mewakafkan tanah, menjatuhkan pilihan utama dan terutama adalah Nadzir NU,” pungkasnya. (hj)

Baca Juga:  Polisi Tangkap 7 Terduga Penembak Trigana Air

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top