Aulanews.id, Jakarta () — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengkritik Kementerian Agama tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jamaah haji lanjut usia (lansia). Luluk lalu menyebut ada sekitar 35 ribu calon jamaah haji lanjut usia (lansia) dengan umur 80-90 tahun yang masih dalam antrean.
Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman mengatakan bahwa Kementerian Agama justru memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia. Bahkan, tagline penyelenggaraan ibadah haji dalam dua tahun terakhir adalah “Haji Ramah Lansia”.
Salah satu upaya yang dilakukan terkait perhatian itu adalah mengalokasikan kuota prioritas lansi. Jumlahnya hingga 5% dari kuota normal jamaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jamaah.
“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jamaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” terang Adung, panggilan akrabnya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut Adung, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jamaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak. Pertama, Jamaah Haji Reguler tunda berangkat. “Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jamaah tersebut menunda karena beragam alasan,” sebut Adung.
Kedua, Jamaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. “Ini kita tetapkan berdasarkan urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” ujar Adung.
Ketiga, prioritas Jamaah Haji Reguler lanjut usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jamaah dengan usia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi, serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jamaah haji kloter pertama.
“Tahun ini, ditetapkan besaran prioritas lansia adalah 5% dari kuota normal. Dari 203.320 kuota normal jamaah haji reguler, kita alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Sampai dengan akhir penutupan, yang melakukan pelunasan 4.500 jamaah atau sekitar 44%,” paparnya.