Pelaksanaan Tanazul/Mutasi Kloter Sesuaikan Ketersediaan Seat Kosong pada Kloter Tujuan

Aulanews.id, Jakarta () — Hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jamaah.

Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul/mutasi kloter. Bagi jamaah sakit, kata Widi, diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

“Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah haji,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Bagi jamaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, diperlukan; pertama, surat permohonan mutasi dari jamaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah,” ucapnya.

Ia menegaskan, bagi tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter.

Widi menyebut, pada fase pemulangan jamaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.

Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.24 WIB, jamaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 234 orang.

“Dari sisi usia, rata-rata jamaah yang wafat berumur 60-70 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jamaah wafat pada hari yang sama, tahun 2023, jamaah wafat berjumlah 469 orang, sedangkan di tahun 2024 berjumlah 234 orang,” terang Widi.

Ia menjelaskan, jamaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur. Ketika ada jamaah wafat, tenaga kesehatan akan membuat Certificate of Death (COD).

“Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan kantor maktab, sektor atau daker untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya, misalnya, surat kesediaan dimakamkan, dan yang lain,” ucapnya.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist