Update Penangkapan 37 WNI Visa Non Haji: 3 Dibawa ke Kejaksaan Lainnya Ditahan

Konjen Jeddah RI Yusron B Ambary
Konjen Jeddah RI Yusron B Ambary

Aulanews.id, Mekkah – Nasib 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena mau berhaji tanpa visa makin menemui titik terang. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, 3 orang dari mereka dibawa ke kejaksaan. Sedangkan 34 lainnya masih ditahan.

Sebagaimana diketahui, jamaah haji non visa resmi tersebut ditangkap aparat Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6/2024). Mereka terbang dari Tanah Air menuju Riyadh. Kemudian mereka menyewa bus menuju Madinah, dengan sopir dan kondektur warga Yaman.

Saat ini, menurut Yusron, Tim Perlindungan Jemaah Haji KJRI Jeddah telah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di Kejaksaan.

“Putusan dari aparat keamanan semalam, 3 orang dibawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sisanya masih ditahan di aparat keamanan Saudi,” jelas Yusron, Minggu (2/6/2024).

Menurutnya, saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pemeriksaan maupun razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa tasreh (surat izin).

Pemerintah Saudi juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh. “Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal (setara Rp 43 juta) plus deportasi dan cekal masuk Saudi selama 10 tahun,” terangnya.

Sedangkan bagi penyelenggara, hukumannya lebih berat lagi. Mereka akan dikenakan hukuman 50.000 riyal (setara Rp 216 juta), hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.

“Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut, maka akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda,” terang Yusron.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist