Aulanews.id Suarabaya – Aksi massa damai yang tergabung dalam Insan Pers dan Mahasiswa (Inpersma) telah menolak pembungkaman kebebasan pers melalui Revisi Undang-undang ((RUU) Penyiaran. Massa aksi diterima anggota DPRD Surabaya M. Mahmud dan Sukadar di depan gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (29/05/2024).
DPR RI bersama Pemerintah menjadwalkan pengesahan RUU Penyiaran, Rabu, (29/05/2024). Namun, Badan Legislatif pada Selasa (28/05/2024) telah menunda pembahasan RUU Penyiaran karena
melihat banyaknya aksi penolakan dari kalangan organisasi pers dan masyarakat.
Penolakan berbagai elemen masyarakat termasuk para jurnalis terjadi lantaran dalam draft RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal yang berpotensi membunuh kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi ke publik.
Aksi kelompok massa Inpersma Surabaya sekaligus menegaskan bahwa pegiat media dan mahasiswa tidak tinggal diam atas rencana-rencana yang berupaya mengungkung kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan informasi ke publik dengan penuh tanggung jawab.
Aksi yang diikuti wartawan dari berbagai media dan kelompok kerja (Pokja ). Diantaranya Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Pokja Taman Surya (Potas) termasuk dari organisasi wartawan Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya, Kelompok-kelompok Pers Mahasiwa dan sejumlah elemen lainya menyatakan menolak RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.
Selain itu menuntut pembatalan pasal yang merugikan kerja pers dalam menyampaikan informasi ke publik.
Terlebih, pembahasan draft RUU Penyiaran sebagaimana pernyataan Dewan Pers tidak melibatkan organisasi wartawan.
Salah satu Koordinator Aksi yang juga sebagai Ketua Seksi Wartawan Surabaya, Maulana menyatakan, meruoakan persoalan serius ketika pers didengungkan sebagai salah satu pilar demokrasi, namun faktanya tidak dilibatkan dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan profesi insan pers.
“Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat,” ujar Ketua Pokja Judes.
Isa Koordinator Aksi dari SMSI Surabaya menambahkan, nurani para anggota DPR dan pejabat pemerintah mestinya tergerak untuk berpikir logis.
“RUU ini sangat rawan dijadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesui fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa,” kata dia.