Ikhtiar Kemenag agar Haji Ramah Lansia Tak Sekedar Jargon

Aulanews.id, Jakarta – Jargon (tagline) Haji Ramah Lansia kembali diusung oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada operasional haji tahun 1445 H/2024 M.

Kemenag menyebut, fakta membuktikan masih banyak jemaah haji yang berangkat tahun ini dengan usia 65 tahun ke atas.

Rilis Kemenag Sabtu (25/5/2024) menyebut, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlahnya hampir 45 ribu, atau tepatnya 44.795 jemaah.

Ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Jika dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, 213.320, maka prosentasenya hampir 21%. Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur: 34.420 jemaah pada rentang 66 – 75 tahun, 8.435 (76 – 85), 1.835 (86 – 95), dan 55 dengan usia lebih 95 tahun. Tercatat, jemaah tertua tahun ini berusia 110 tahun, Mbah Harjo Mislan dari Ponorogo, Jawa Timur.

Ada empat kategori jemaah haji lansia. Pertama, lansia mandiri. Kedua, lansia dengan penyakit penyerta tapi masih dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri. Ketiga, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas harian di luar. Keempat, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas di dalam maupun luar kamar.

Dari data ini, wajar jika Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Lantas, apa saja yang dilakukan Kemenag untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia?

Istitha’ah Kesehatan

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan, ikhtiar mewujudkan Haji Ramah Lansia bahkan sudah dilakukan sejak dari Tanah Air. Skema layanan lansia ini kemungkinan akan menjadi model layanan haji yang terus berkembang di tahun mendatang. Sebab, ada tren jumlah jemaah haji lansia terus meningkat seiring masa tunggu yang cukup lama.

Skema layanan jemaah haji lansia itu, kata Anna Hasbie, antara lain diawali dengan kebijakan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

“Sebelum melunasi, jemaah harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat istithaah, boleh melunasi. Ini ikhtiar memastikan jemaah yang akan berangkat sehat, meski secara kategori umur adalah lansia,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

“Alhamdulillah kebijakan ini berjalan. Jemaah melakukan pelunasan hingga seluruh kuota terpenuhi. Bahkan, banyak juga yang masuk kuota cadangan,” sambungnya.

Petugas Layanan Lansia

Upaya lainnya adalah penyiapan petugas. Secara khusus, dalam struktur Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH), ada bidang layanan lansia dengan sejumlah petugas dengan usia maksimal 45 tahun. Mereka tergabung dalam petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas. Di dalamnya, tercakup unsur dokter dari Rumah Sakit TNI/Polri. Selain lansia, mereka juga melayani jemaah disabilitas.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist