Aulanews.id – Selama periode arus balik Lebaran 2024 ini, DAMRI menyediakan layanan refund dan reschedule tiket.
Layanan ini tersedia untuk pelanggan yang telah memiliki tiket perjalanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI.
Adanya layanan ini memudahkan pelanggan DAMRI melakukan perubahan perjalanan bila terjadi satu dan lain hal.
“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” terang Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan.
Pohan menerangkan bahwa terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket.
“Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service [email protected], sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI.
“Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” jelas Pohan.
Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.
Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.
Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.
“DAMRI menginformasikan bahwa baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” tambah Pohan.