Aulanews.id – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah dijabat oleh Megawati Soekarnoputri mendapat wewenang baru usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Dalam salinan perpres yang telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, wewenang itu telah diatur dalam pasal 7 ayat (3). Megawati saat ini dapat mengevaluasi kinerja hingga membentuk satuan tugas untuk memperlancar kerja BRIN.
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” bunyi pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Ayat itu baru ditambahkan pada revisi perpres kali ini. Pada Perpres sebelumnya, pasal 7 hanya mengatur sebuah susunan kelembagaan BRIN. Tidak ada pengaturan soal wewenang ketua dewan pengarah sama sekali.
Dalam Perpres baru BRIN, telah diatur wewenang Megawati menunjuk staf khusus. Megawati diperbolehkan mempunyai empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya di BRIN.
Perpres tersebut juga mengharuskan Kepala BRIN untuk memerhatikan arahan Dewan Pengarah dalam melaksanakan tugas. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10 ayat (2).
Perpres itu masih mewajibkan Kepala BRIN untuk melapor kepada Dewan Pengarah BRIN secara berkala. Namun, masa laporan telah diubah dari satu bulan sekali menjadi enam bulan sekali.
“Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi pasal 56 ayat (2).
Sumber : CNN Indonesia