Suporter PSIS Dilarang Datang ke SJH

Aulanews.id – PERSIB akan menjamu PSIS Semarang pada laga pekan ke-26 kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Selasa 27 Februari 2024, pukul 19.00 WIB mendatang. Untuk menyaksikan pertandingan tersebut tiket sudah bisa dibeli secara online melalui PERSIB App.

Kendati demikian, seperti pertandingan-pertandingan sebelumnya, PERSIB memastikan tidak ada alokasi tiket untuk pendukung tim tamu. Sebab, berdasarkan Regulasi kompetisi Liga 1 musim 2023/2024, pendukung tim tamu dilarang menyaksikan laga tandang tim yang didukungnya.

Mengacu kepada regulasi tersebut, Kaporesta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengajak seluruh suporter, baik Bobotoh maupun pendukung tim tamu untuk selalu menaati regulasi yang berlaku dan bersama-sama untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  PERSIB Larang Suporter Persebaya Hadir di SJH

“Kami mengimbau supporter tamu untuk tidak hadir. Hal itu sesuai dengan aturan dari PSSI dan PT LIB. Jadi silakan menyaksikan melalui siaran langsung di televisi,” kata Kusworo di Mapolresta Kabupaten Bandung, Jumat, 23 Februari 2024.

Kapolresta Bandung menegaskan, segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pendukung tim tamu yang memaksakan diri hadir di Stadion Si Jalak Harupat.

Kapolresta pun mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Intinya, kita mengajak semua pihak agar mengindahkan dan menjaga keamanan serta kondusivitas. Kami mengimbau untuk tidak membawa barang-barang terlarang, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, senjata api, termasuk laser point, dan juga flare,” katanya.

Baca Juga:  Absen Lawan Persik, Rian Kembali Berlatih

Ia juga meminta penonton untuk memperhatikan beberapa aturan lain seperti makanan dan minuman hingga korek api dan rokok yang dilarang dibawa masuk ke dalam stadion. “Minuman juga agar dipindahkan ke plastik yang sudah disiapkan oleh panitia,” tegasnya.

Sebanyak 6.801 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panita Seleksi (Pansel)...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist