Garuda Indonesia Pastikan Ketentuan Penggunaan Smart Luggage Sesuai Standar Keselamatan Penerbangan

 

Aulanews.id – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berkembang terkait ketentuan bagasi dalam hal ini penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan.

Garuda Indonesia menyampaikan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan.

Yang telah ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Sesuai kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 (tujuh) kilogram.

Baca Juga:  DSSA Berencana Akuisisi Tambang Batu Bara di Australia

Serta memiliki dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), dan kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.

Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery.

Jika smart luggage memiliki berat atau dimensi atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.

Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Baca Juga:  Gelombang Panas Membara di Afrika Barat: Alarm Krisis Iklim

Garuda Indonesia terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.

Istana Negara Jakarta pada Jumat siang, 18 Oktober 2024, kembali menjadi saksi momen penting ketika Presiden Joko Widodo menggelar jamuan santap siang bersama jelang purnatugas 20 Oktober mendatang. Acara ini...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist