Aulanews.id, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Biro Protokol dan Humas kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama layanan keprotokolan di Bandara dengan beberapa stakeholder. Pembaharuan kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan dukungan kepada kegiatan anggota dewan.
“Layanan keprotokolan di bandara diharapkan dapat menjaga muruah lembaga DPR dan muruah Bapak/Ibu Anggota DPR sebagai pejabat negara dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya maupun saat kembali ke daerah pemilihannya,” ujar Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini dalam sambutannya di Gedung nusantara II, Senatan, Jakarta, pada Jumat (22/12/2023).
Peraturan mengenai penyediaan kehadiran layanan keprotokolan di bandara bagi pimpinan dan anggota DPR RI termaktub dalam UU MD3 dan UU Keprotokolan serta Peraturan DPR RI tentang tata tertib.
Dijelaskan oleh Suprihartini, bahwa peraturan mengenai penyediaan kehadiran layanan keprotokolan di bandara bagi pimpinan dan anggota DPR RI termaktub dalam UU MD3 dan UU Keprotokolan serta Peraturan DPR RI tentang tata tertib. Adapun stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain PT Garuda Indonesia, PT Gapura Angkasa, PT Bumi Liputan Jaya serta Koperasi Karyawan Satya Ardhia PT Angkasa Pura II Halim Perdana Kusuma.
“Saya cukup berbahagia, Bapak/Ibu dapat membantu memenuhi kewajiban kami sebagai supporting system dewan khususnya dalam pelayanan di bidang keprotokolan di bandara mulai dari penyambutan, ticketing, jalur khusus, bagasi dan pengantaran sampai titik penjemputan dapat berjalan dengan baik,” tutur Suprihartini.