Aulanews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggodok aturan baru yang memungkinkan para guru berpendidikan non sarjana di daerah untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, di desa-desa yang kurang terjamah banyak tenaga guru yang pendidikannya belum sampai sarjana. Padahal, para tenaga pendidik ini sudah mengabdi lama sebagai guru. Sementara dalam aturannya sendiri, dibatasi guru ASN minimal berlatar belakang sarjana. “Juga dengan penyelesaian guru-guru di desa-desa yang selama ini belum sarjana, baru lulus SMA tapi pengabdiannya sudah sangat lama di desa-desa yang selama ini belum tersentuh. Kan mereka tidak bisa diangkat PPPK,” kata Anas di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN) yang memungkinkan guru-guru yang telah lama mengabdi di desa bisa diangkat menjadi ASN. “Nah nanti kita akan terbitkan PermenPAN baru karena pengabdian mereka yang cukup lama. Tentu kami akan laporkan total jumlah finalnya setelah mendapat arahan Presiden, nanti PermenPAN akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa. Sementara orang di desa-desa, orang sudah mengajar puluhan tahun, 25 tahun, hanya karena tidak sarjana dia tidak bisa diangkat PPPK. Nanti kita seleksi,” terangnya.
Anas mengatakan, konsep pemberian afirmasi bagi guru daerah telah diterapkan di Papua. Menurutnya, kalau menunggu guru berstatus pendidikan sarjana untuk bertugas di Papua, tidak akan ada guru di desa-desa setempat. “Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. Kita beri afirmasi khusus di Papua,” ujarnya.