Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Kedepankan Keadilan Restoratif

Aulanews.id, Medan – Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi’i mendukung penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di dunia peradilan Indonesia. Menurutnya skema tersebut adalah salah satu upaya yang bagus untuk mengurangi kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

Berdasarkan pengamatannya, selama ini penjara kerap menjadi tujuan utama dari berbagai kasus penegakan hukum. Padahal lanjutnya, saat ini Indonesia sudah mewadahi penerapan keadilan restoratif. Ia pun mendorong para lembaga pengadilan di Indonesia mengedepankan penggunaan keadilan restoratif dalam pemutusan hukuman suatu perkara.

 

“Hari ini kita kan sudah memiliki satu sistem yang disebut dengan keadilan restoratif. Ini sudah ada kesepahaman, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, maupun Kapolri. Karena itu kita mendorong agar penggunaan keadilan restoratif ini dimaksimalkan,” ucapnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/12/2023).

 

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta pun mendorong agar penerapan keadilan restoratif dimaksimalkan. Menurutnya skema hukum ini memiliki berbagai kelebihan. Salah satu di antaranya adalah tidak memerlukan biaya yang besar.

 

“Hampir semua penyelesaian keadilan restoratif tidak menimbulkan protes masyarakat. Keuntungan kedua perkara itu cepat, ringan, dan biaya murah. Itu memenuhi asas peradilan kita,” ucapnya di kesempatan yang sama.

 

Meski memiliki berbagai kelebihan, skema keadilan restoratif ini juga dinilai perlu diawasi dengan ketat. Romo misalnya, khawatir jika penerapan ini menjadi celah bagi oknum-oknum pengadilan “bermain” kasus.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist