Aulanews.id – Calon presiden (capres) Anies Baswedan berjanji akan membebaskan pajak aktivitas sosial jika berhasil memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Janji tersebut disampaikan dalam acara Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO): Capres 2024 Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029. “Kami lebih cenderung pada aktivitas-aktivitas sosial, itu dikurangi beban pajaknya. Justru mereka harus dibebaskan,” ujar Anies di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Anies menilai para penggiat sosial harus mendapatkan keringanan pajak karena jasanya bagi masyarakat. Ia mencontohkan Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta. Sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menurut Anies, YPAC masih harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun berkat kebijakan yang dia buat, kini lembaga itu tak harus membayar PBB. “Bayangkan, YPAC ngurusin anak-anak cacat, itu harus bayar PBB puluhan juta per tahun. Sekolah pendidikan, rumah para sejarawan di Jakarta sudah kita nolkan (PBB-nya), mereka terkena pembebasan,” tuturnya.
Konsep pajak menurut Anies
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan pengambilan kebijakan perpajakan mesti dalam taraf kewajaran. Di mana pertimbangannya, menurut dia, tidak hanya mempertimbangkan situasi domestik. “Karena kita berhadapan dengan dunia global. Di mana keputusan pajak kita di sini itu berdampak kepada lokasi investasi pada relokasi industri dan faktor-faktor itu enggak bisa dihilangkan dan ini dinamis,” jelas Anies.
Pria yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar itu pun pun menyinggung soal keberimbangan. Ia mengatakan, dalam pengambilan keputusan perpajakan, penting diperhatikan agar tidak merugikan pihak manapun.
Konsep pajak, menurut Anies, adalah untuk membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Dengan langkah tersebut, ia menilai bakal terwujud pendekatan kolaboratif.
Anies mengatakan pajak meningkatkan pendapatan, memberikan insentif dan disinsentif. Ia menyebutkan struktur perpajakan yang disiapkan maka berkontribusi terhadap pembentuk perilaku masyarakat. “Perilaku yang kita inginkan adalah perilaku yang meningkatkan produktivitas. Jadi pajak pun disusun dengan prinsip yang seperti itu,” tegasnya.
Dalam 8 visi misi Indonesia Adil Makmur untuk Semua yang diusungnya, Anies menyatakan akan meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak untuk meningkatkan rasio pajak dari 10,4 persen pada tahun 2022 menjadi 13,0- 16,0 persen pada tahun 2029.(Vin)