Pentingnya Kartu Nama Pelaku UMKM

Aulanews.id – Penting bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk mencari cara agar usaha mereka dikenal oleh calon klien. Salah satu cara yang sering diabaikan adalah dengan menggunakan kartu nama.

Kartu nama bukan hanya secarik kertas biasa, melainkan merupakan alat pemasaran yang sangat penting. Kartu nama memiliki kemampuan untuk memperkenalkan perusahaan kepada calon klien atau mitra bisnis, membangun hubungan dengan klien yang sudah ada, dan mengkomunikasikan profesionalisme dalam bisnis. Berikut cara membuat kartu nama yang sesuai dengan UMKM.

  1. Gunakan desain yang menarik

Desain kartu nama harus menarik perhatian calon klien juga calon mitra bisnis. Kamu dapat menggunakan warna, font, dan gambar yang menarik untuk membuat kartu nama kamu terlihat lebih menonjol.

  1. Sesuai karakter bisnis

Kartu nama merupakan tampilan pertama yang akan dilihat orang lain, baik tentang kamu maupun merek bisnis kamu. Buatlah desain yang mencerminkan karakteristik bisnis Anda. Misalnya saja sebagai pemilik jasa fotografi wisuda, Anda bisa membuat desain kartu nama yang memuat elemen dan konten yang menggambarkan  fotografer wisuda Anda. Elemen yang memungkinkan antara lain elemen kamera atau toga.

  1. Berisi informasi lengkap

Kartu nama yang baik biasanya berisi informasi yang jelas tentang bisnis yang sedang Anda jalankan. Memberikan informasi yang lengkap memudahkan pelanggan dan konsumen untuk menghubungi Anda.

Selain nama Anda, nama perusahaan, jabatan atau jabatan, pastikan untuk mencantumkan logo perusahaan, alamat kantor, nomor telepon, situs web, alamat email, dan media sosial Anda.

  1. Logo proporsional

Logo adalah representasi visual perusahaan Anda. Logo yang baik dapat membantu Anda menarik perhatian calon pelanggan dan mitra bisnis serta meninggalkan kesan  positif. Ada baiknya kamu menggunakan ukuran logo yang maksimal agar lebih terlihat dibandingkan dengan keterangan lainnya.

Keterangan Presiden Prabowo Subianto pada Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, 5 November 2024 Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air di mana pun...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist