Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Aulanews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) non-negara yakni PNS akan ditiadakan. Hal ini sesuai dengan penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Undang-undang yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pekerja. Disebutkan, perjanjian tersebut akan selesai paling lambat Desember 2024. Proses-proses yang disebutkan adalah persetujuan, pengesahan, dan pencalonan oleh otoritas.

“Pegawai non-ASN atau pegawai lain yang ditunjuk akan menyelesaikan pelatihannya paling lambat pada bulan Desember 2024 dan sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah dilarang menunjuk pegawai non-ASN atau pengguna lain yang disebut hanya pengguna ASN,” demikian bunyi pasal 66 BAB XIV dalam undang-undang tersebut, sebagaimana dimaksud pada Kamis (11/2/2023).

Lebih lanjut, pasal 65 UU ASN juga menyebutkan bahwa pejabat pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer untuk menduduki jabatan di ASN. Jika Anda melanggarnya, akan dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Administrasi kepegawaian dilarang mengangkat pegawai yang bukan ASN dalam jabatan ASN. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat pemerintah lain yang mengangkat pegawai yang bukan ASN,” bunyi pasal 65 ayat (1) dan (2).

Awalnya, para pekerja honorer ingin dilenyapkan seluruhnya pada 28 November 2023. Rencana tersebut terhenti karena menghindari penghentian pekerjaan. Hingga saat ini, pemerintah terus menciptakan banyak program terbaik bagi organisasinya.

Mengenai organisasi pejabat kehormatan akan diatur dalam undang-undang kedua. Undang-undang mewajibkan peraturan pelaksanaannya dibuat paling lambat 6 bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, dalam proses pengorganisasian pegawai honorer tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkat persetujuan DPR, RUU ASN ini menjadi landasan hukum pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi anggota non-ASN, yaitu tidak boleh ada eksklusi massal yang sejak awal ditekankan oleh Presiden Jokowi.

“Pekerja non-ASN ada 2,3 juta lebih, kalau kita normal maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Melewati tagihan ini memastikan semuanya baik-baik saja dan terus berfungsi. Artinya, kita simpan dulu agar bisa terus berkarya, tambah Anas,” Anas pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023).(*Ln)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist