Aulanews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pengawasan ketat layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri melalui sebuah peraturan baru. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim mengatakan, jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10/2023), tentang pengetatan impor. “Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor,” ujar Isy di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Isy menambahkan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun. “Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” kata Isy.
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.