Aulanews.id – Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai hak pemanfaatan air tanah dari sumur yang telah digali atau dibor dalam Peraturan Menteri Nomor 291.K/GL.01/ MEM.G/2023 Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tujuannya untuk menjaga kelestarian air tanah di Indonesia. Melalui ketentuan ini, pihak yang memanfaatkan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Undang-undang ini mulai berlaku setelah ditandatangani Menteri Energi dan Infrastruktur Arifin Tasrif melalui keputusan menteri pada 14 September 2023. Kelompok sasaran undang-undang ini adalah lembaga pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat.
Lalu bagaimana cara mengajukan izin pemanfaatan air tanah dari sumur? Persyaratan Pengajuan Izin Air Sebelum mengajukan izin, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, untuk mengajukan izin pemanfaatan air tanah dari sumur, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Jenis aplikasi meliputi:
• identitas pemohon
• Alamat pengeboran atau survei air tanah
• Kompilasi rencana pengeboran
• Saatnya memanfaatkan air tanah
• Detail sumur yang telah dibor atau dibor.
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah dapat berupa akta jual beli (AJB), akta hak milik (SHM), akta hak milik (SHGB) atau perjanjian sewa menyewa.
3. Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa tanah yang digunakan tidak ada sengketa
4. Izin atau dokumentasi lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan hidup
5. Surat izin pembuatan sumur resapan/injeksi
6. Laju pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari
7. Rencana penggunaan air
8. Gambar ini dibuat dari sumur gali atau gali.
Cara mengajukan izin kualitas air
Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, ditetapkan tata cara permohonan hak pemanfaatan air tanah yang berasal dari sumur gali atau gali sebagai berikut:
• Pemohon menyerahkan surat kuasa kepada kantor pusat dengan melampirkan dokumen persyaratan di atas.
• Direktur perusahaan melalui pimpinan PTGTL melakukan review dan evaluasi terhadap permohonan
• Untuk melaksanakan verifikasi dan pemantauan, Direktur PAGTTL membentuk tim teknis
• Hasil verifikasi dan pemantauan berupa diterbitkannya surat persetujuan pengeboran/penggalian atau penolakan permohonan persetujuan.
• Pemohon wajib melaksanakan pemeriksaan/penyelaman di darat dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender sejak surat persetujuan penyelaman/penyelaman di darat diterbitkan.