Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Aulanews.id – Penggugat Komisi Pemilihan Umum yang menuntut ganti rugi Rp 70,5 triliun, Brian Demas Wicaksono, menyesali sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara. “Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun,” kata Sunandiantoro, Selasa (31/10/2023).

Proses pendaftaran Gibran dianggap bermasalah karena masih berusia 36 tahun saat mendaftar. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres yang menetapkan syarat minimal calon pendaftar, minimal berusia 40 tahun.

Jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan berumur di bawah 40 tahun, namun pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023. Pendaftaran Gibran dianggap cacat hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut. “Setelah ada putusan MK, KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU. Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023,” tutur Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, siapa pun boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tapi proses pencalonan harus mengikuti syarat sah pendaftaran sesuai peraturan undang-undang. Dasar dari KPU mengabaikan syarat pendafataran itu sehingga diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sunandiantoro menuturkan, sebelumnya publik dikejutkan dengan sikap MK yang mengabulkan permohonan uji materi No.90/2023. Menurut dia, secara sadar keputusan itu terkesan dipaksakan. Ia menimbulkan polemik serta pertentangan di tengah masyarakat. Putusan itu menampilkan muruah MK sedang rusak.

Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan “Mahkamah Konstitusi” menjadi “Mahkamah Keluarga”. “Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut,” ujar dia. Namun demikian, putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti keputusan itu dengan mengubah PKPU.

Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres melalui tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist