Search

Puslabfor Polri Periksa Bukti Elektronik soal Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke SYL

Aulanews.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tengah meneliti sejumlah bukti elektronik yang disita dari kediaman pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan koordinasi sengaja dilakukan guna mendalami bukti-bukti yang telah disita sebelumnya oleh penyidik. “Kita berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah disita untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut,” ujarnya, Ahad (28/10/2023).

Kendati demikian, Ade tak merinci barang bukti elektronik yang telah disita itu. Ia hanya menyampaikan, ada beberapa bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik dalam kasus pemerasan.

Baca Juga:  Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Cara Polri Awasi Rekening Parpol

Sebelumnya Ade membenarkan telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua rumah yang ditempati oleh Firli, pada Kamis (26/10). Ade mengatakan barang bukti itu diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. “Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46,” jelasnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – “Keamanan warga sipil, rumah, sekolah, dan rumah sakit harus terjamin. Mereka bukan target,” kata Denise Brown dalam sebuah pernyataan, menggarisbawahi bahwa hukum humaniter internasional harus dihormati. Brown mengatakan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist