Aulanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Adapun anggota-anggotanya nanti ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah. “Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Enny mengatakan ada tiga orang yang telah diputuskan menjadi anggota MKMK. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat hingga hakim aktif MK. “Kami dalam RPH, telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Profesor Jimly. Kemudian kedua adalah Prof Bintan Saragih. Ketiga yang mulia doktor Wahiduddin Adams,” paparnya.
Enny mengatakan pembentukan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan nantinya MKMK akan bertugas memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini,” jelasnya.
Dirinya mengatakan jika saat ini ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan. “Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.