UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Aulanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023).

Ketika UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Sementara, terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer, akan dilakukan penataan hingga akhir tahun 2024.

Adapun UU ini bakal mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 77 draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Baca Juga:  Peserta dari 29 Negara Pastikan Ikut Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, berlakunya UU ini akan menjadi payung hukum yang melindungi tenaga honorer.

Dia memastikan, tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pegawai non-ASN.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas dikutip dari laman resmi Menpan RB.

Anas menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menata tenaga honorer, di antaranya, perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aulanews. ID — Distrik Pengendalian Polusi Udara Kabupaten San Diego akan memperluas perannya dalam mengatasi bau busuk yang mempengaruhi komunitas di dekat tempat limbah tumpah di perbatasan AS Meksiko, menyusul...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist