Aulanews Tokoh Hj Maria Ulfa Anshor Pentingnya Pendidikan Pranikah

Hj Maria Ulfa Anshor Pentingnya Pendidikan Pranikah

Aulanews.id – Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seakan tak pernah surut. Minimnya pendidikan pranikah dan masih melekatnya kultur patriarki jadi salah satu sebab pemicu terjadinya tindakan KDRT.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ini, Selasa (26/9/2023). Menurutnya, pembiaran terhadap kasus KDRT juga membuat para pelaku menganggap KDRT bukanlah perbuatan yang salah. Bahkan peristiwa KDRT ini bisa terulang kembali.

Terbukti dari beberapa kasus yang telah terjadi, salah satunya KDRT berujung maut yang terjadi di Cikarang. “Kalau membaca kronologinya, sebelum terjadi pembunuhan korban sudah melaporkan KDRT yang dialaminya kepada polisi, namun tidak ditindaklanjuti,” kata Maria.

Kelalaian dalam menindaklanjuti kasus KDRT ini, terang dia, membuat korban cenderung memilih untuk tidak memproses kasus yang mereka alami ke jalur hukum pidana. Padahal dalam konteks tersebut unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) seharusnya langsung menindaklanjuti laporan korban. “Lambannya proses dari pihak berwenang membuat korban tidak mau melapor bahkan mencabut laporan karena khawatir birokrasi hukum akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya,” terangnya.

Baca Juga:  Ariana Grande Ungkap Alasan Tidak Berencana Merilis Album Baru Sampai 2025

Tak hanya itu, Maria juga menyinggung soal pembuktian yang masih menjadi momok penanganan kasus KDRT. Alih-alih segera melakukan asesmen penyelamatan korban, misalnya mengevakuasi/memisahkan korban dari pelaku, pihak berwenang seringkali masih mempersoalkan alat bukti yang menjadi hambatan korban KDRT. “Laporan korban KDRT seharusnya langsung mendapat tindaklanjut agar kejadian serupa tidak terulang dan korban mendapat perlindungan,” jelasnya. “Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menangkap pelakunya, karena KDRT merupakan tindakan pidana apalagi sampai merenggut nyawa seseorang,” papar dia.

Dalam pasal 44 UU PKDRT diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Kemudian, apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Namun, jika korban meninggal akibat kekerasan itu, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (Ful)

Baca Juga:  Djarot Saiful Hidayat Milenial sebagai Inovator Pangan

Berita Terkait

Haul ke-15 Gus Dur: Keberpihakan Terhadap Mereka yang Lemah

Jennifer Lopez Mengaku Bisa ‘Mengerti’ Karakternya yang ‘Sangat Disalahpahami’ di “Atlas”
"Kami berdua sangat kuat dan yakin dengan apa yang mereka rasakan," kata Lopez kepada PEOPLE mengenai kesamaan antara dirinya dan karakter Atlas Shepherd.

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top