Aulanews Lingkungan Hidup Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan Gunung Bromo

Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan Gunung Bromo

Aulanews.id – Kawasan Wisata Gunung Bromo dibuka kembali setelah mengalami kebakaran sejak Selasa (19/9/2023). Namun demikian, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi wisatawan saat mengunjungi kawasan tersebut.

Berdasarkan peraturan yang tertera di situs booking online Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), pengunjung diwajibkan memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS.

Antara lain, pengunjung harus menyesuaikan dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan secara daring. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

Berikutnya, SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur. Kemudian protokol kesehatan juga diberlakukan bagi pelaku usaha dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security, dan safety.

Baca Juga:  Yunani harus Meningkatkan Pertahanan Terhadap Banjir dan Mengurangi Tanaman yang Menghabiskan Banyak Air

Khusus ibu hamil, BB TNBTS tidak memperkenankan mereka untuk memasuki kawasan wisata Gunung Bromo. Kemudian batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.

Pengunjung juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan. BB TNBTS juga meminta pengunjung dan para pelaku usaha memakai masker.

Tidak hanya itu, pengunjung diharapkan membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan. Kemudian membawa tas kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.

Pengunjung juga diminta menjaga jarak dengan pengunjung yang lain. Lalu diimbau tidak berkerumun dan selalu membawa ketertiban.

Adapun mengenai pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara daring melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.

Baca Juga:  Climeworks Membuka Pabrik Terbesar Di Dunia Untuk Mengekstraksi CO2 Dari Udara Di Islandia

Di samping itu, pembayaran hanya dapat dilakukan dengan virtual account. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online. Batas waktu pembayaran sekitar dua jam setelah pendaftaran booking online.

Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, pengunjung tidak disarankan melakukan pembayaran pada pukul 23.00 – 01.00 WIB. Pembayaran juga diketahui tidak bisa dilakukan melalui teller bank.

Selain itu, BB TNBTS memastikan tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan/refund. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule atau jadwal ulang.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! LIVE STREAMING BNPB: Penanggulangan Darurat Bencana Sukabumi-Cianjur

BREAKING NEWS! LIVE STREAMING BNPB: Update Banjir Longsor Sumatera Utara

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top