Aturan Turunan UU Pesantren dan Kebijakan 5 Hari Sekolah

Aulanews.id – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan kebijakan pemerintah soal lima hari sekolah (five day school).

Isu tersebut akan secara serius dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama pada 18-20 September 2023 mendatang.

Terkait UU Pesantren, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi; yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. “Yang soal pendidikan sudah clear, munculnya majelis masyayikh yang bikin standarisasi pendidikan pesantren.

Artinya, pendidikan (sebagai salah satu fungsi pesantren) sudah jalan,” ucap Kiai Mahbub dalam agenda Pra-Munas dan Konbes NU di Hotel Acacia Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Namun, lanjut Kiai Mahbub, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masih belum memiliki regulasi atau aturan turunan dari UU Pesantren tersebut.

Di forum Munas Alim Ulama nanti, Kiai Mahbub menjelaskan, NU akan mendiskusikan agar pemerintah mengeluarkan regulasi turunan UU Pesantren, antara lain diharapkan berupa peraturan presiden (perpres), peraturan menteri agama (PMA), bahkan merekomendasikan adanya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

“Meskipun ini juga punya konsekuensi yang tidak ringan, misalnya ada kecenderungan pemerintah akan mengkooptasi pesantren. Tetapi kita juga memberikan catatan bahwa di situ tidak akan mengurangi kemandirian pesantren,” jelas Kiai Mahbub.

Sekjen Kemhan Pimpin Pembukaan Pertandingan Tenis Lapangan Piala Menteri Pertahanan RI Senin, 25 November 2024Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo mewakili Menhan RI...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist