Aulanews.id – Kebijakan tilang uji emisi dihentikan mulai tanggal 11 September 2023. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis mengungkap beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan dihentikannya kebijakan ini.
Beberapa alasan tersebut, di antaranya
pelaksanaan tilang uji emisi yang dirasa impulsif dan spontan, serta adanya beban denda bagi pelanggar yang cukup memberatkan.
“Kita (Polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat,” ucapnya.
Untuk diketahui, denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 dibebankan pada pengguna mobil. Menimbang prosedur penilangan dikhususkan untuk uji emisi, denda tersebut dirasa terlalu besar dan bisa menyulitkan masyarakat.
“Kasihan masyarakat, karena ini yang ditarget (uji emisi) kan juga masyarakat kecil,” ucapnya.
Nurcholis menambahkan, tilang uji emisi memang sudah dihentikan, namun Satgas Polusi akan bersikap lebih proaktif, untuk menyuluh ambang batas emisi kendaraan kepada masyarakat.
“Nanti akan lebih ke mengedukasi, misalnya penggunaan oktan bensin yang benar itu berapa. Semacam itu,” ujarnya.
Dia menjanjikan untuk kedepannya, kendaraan yang dihentikan untuk edukasi uji emisi tidak akan ditilang. Jika dinyatakan emisinya melebihi ambang batas, akan diarahkan untuk melakukan servis saja. (Mg06)