Aulanews Ekonomi Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, Menolak TikTok untuk Melakukan Bisnis E-Commerce dan Media Sosial Serentak di Indonesia

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, Menolak TikTok untuk Melakukan Bisnis E-Commerce dan Media Sosial Serentak di Indonesia

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki  (Dok: Kompas)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki (Dok: Kompas)

Aulanews.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menegaskan penolakannya terhadap TikTok, platform media sosial asal China, yang ingin menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Teten mencatat bahwa dua negara sebelumnya, yakni Amerika Serikat dan India, telah melakukan penolakan serupa terhadap TikTok.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten dalam pernyataan pers yang diterima oleh Kompas.com pada Selasa (5/9/2023).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 4 September, Teten juga menegaskan bahwa TikTok dapat berjualan tetapi tidak boleh menggabungkan bisnisnya dengan platform media sosial.

Baca Juga:  Airlangga: Sektor Swasta ASEAN Harus Terapkan Model Bisnis Inklusif

Teten menjelaskan, “Dari hasil riset dan survei, kita tahu bahwa perilaku belanja online dipengaruhi oleh percakapan di media sosial. Hal ini juga berkaitan dengan sistem pembayaran dan logistik yang dikuasai oleh TikTok. Menggabungkan keduanya berpotensi menciptakan monopoli.”

Selain itu, Teten juga menyoroti pentingnya mengatur cross-border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

Teten menyatakan, “Ritel dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor yang biasa digunakan sebelum dapat menjual produknya di pasar digital Indonesia. Langsung menjual produk ke konsumen tanpa prosedur ini akan merugikan UMKM Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan seperti izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lainnya.”

Baca Juga:  KSP: Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah juga diharapkan untuk melarang platform digital menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik bisnis yang tidak adil melalui manipulasi algoritma.

Teten juga menekankan pentingnya larangan impor untuk produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, bahkan jika harganya kurang dari 100 dolar AS. Hal ini bertujuan untuk mendorong produksi barang oleh UMKM lokal.

Selain itu, pemerintah perlu mengatur harga barang-barang yang dapat diimpor ke Indonesia, dengan hanya memperbolehkan barang dengan harga di atas 100 dolar AS untuk masuk ke pasar Indonesia.

“Tindakan-tindakan ini diambil untuk mendukung UMKM dalam negeri dan memastikan persaingan yang sehat di pasar digital Indonesia,” tambah Teten.

Baca Juga:  Selebgram Fransizka Angela Berhasil Bangun Bisnis Kecantikan Hingga Korea Selatan

Berita Terkait

Mengapa konsumen Asia gemar berbelanja barang mewah?

Harga konsumen Tiongkok naik pada bulan Agustus

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top