Pelaku Pembunuhan di Koja Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Dua tersangka pembunuhan di Koja, yakni IC (21) dan PA (25) saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (kompas.com)
Dua tersangka pembunuhan di Koja, yakni IC (21) dan PA (25) saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (kompas.com)

Aulanews.id – Seorang pria di wilayah Koja, Jakarta Utara tewas usia diduga dibunuh. Pihak kepolisian sudah menangkap dua pelaku pembunuhan.

AP (25) dan IC (21) terancam pidana penjara selama 15 tahun karena mengeroyok seorang pria hingga meninggal dunia. Penyidik Polsek Koja menyangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Ancaman pidana selama 15 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polsek Koja pada Kamis (7/9/2023).

Arif berjanji menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kasus-kasus pembunuhan.

“Terutama yang mengekspresikan luapan emosi dan menggunakan senjata tajam sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ucap Gidion.

Berdasarkan pengakuan AP terhadap Gidion dalam jumpa pers, mereka merasa tidak senang karena dilirik korban.

“PA ini merasa dilirik, dilihatin, merasa enggak nyaman, kemudian dihampiri dan terjadilah itu (pembunuhan),” ungkap Gidion.

Oleh karena itu, Gidion menyebut mereka sebagai “bang jago”, seseorang yang disebut mudah marah dan sok jagoan sehingga bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Julukan “bang jago” ditujukan kepada salah satu tersangka berinisial PA. Dia residivis kasus serupa pada 2017 dan baru bebas penjara 5 bulan lalu setelah menjalani pidana selama 8 tahun.

Dia kembali berurusan dengan hukum setelah membuat dua pria terkapar di pinggir Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023), pukul 04.00 WIB.

Seorang saksi mata bernama Tika (35) mengaku terkejut melihat mereka dalam kondisi bersimbah darah setelah mendengar keributan dari dalam rumah. Salah satu di antara mereka, kata Tika, sempat jatuh bangun sambil teriak meminta tolong. Namun, warga tidak bisa berbuat banyak.

“Kami, warga yang lihat, tidak bisa berbuat apa-apa dan kebetulan suami langsung lapor ke pos RW, datanglah hansip,” ujar Tika saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak lama kemudian, polisi dari Polsek Koja dan ambulans tiba. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Koja.

Sementara, polisi langsung menjalani olah TKP untuk mengungkap apa yang terjadi oleh dua pria tersebut. Dari peristiwa ini, korban berinisial RA (27) dinyatakan tewas di TKP dan korban berinisial OST (21) dalam keadaan kritis.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak dua orang tergeletak di jalanan. Tampak juga cairan diduga darah di sekitar korban. Perekam video terdengar meminta tolong agar korban segera dievakuasi.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist