Aulanews.id – Indonesia sudah dikenal dengan keragaman tradisi dan kebiasaaan budaya yang dilakukan.
Beberapa tradisi juga dianggap unik karena praktiknya yang tidak wajar.
Salah satunya tradisi dalam pernikahan. Bukan hanya menjadi ajang menyatukan sepasang kekasih dalam ikatan resmi. Tradisi pernikahan ini bertujuan sebagai bentuk syukur dan juga untuk memperoleh kebaikan bagi calon mempelai.
1. Pingitan, Suku Jawa
Suku Jawa dikenal sebagai salah satu suku yang masih memegang teguh nilai-nilai luhurnya. Salah satunya adalah tradisi yang dilakukan menjelang pernikahan, yakni pingitan.
Tradisi ini biasanya dilakukan oleh para mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam tradisi ini, calon mempelai wanita dilarang bertemu dengan calon mempelai pria.
Pada masa itu, calon pengantin wanita dilarang keluar rumah. Momen tersebut juga dijadikan sebagai waktu untuk melatih dan merawat diri sebelum resmi menjadi istri.
Calon pengantin wanita melakukan perawatan tubuh di rumah, seperti luluran, berpuasa, dan minum jamu-jamuan.
Tradisi ini telah menjadi budaya turun-temurun bagi masyarakat Jawa. Masa pingitan biasanya berkisar satu sampai dua bulan bagi calon mempelai perempuan.
2. Kawin Colong, Suku Osing (Banyuwangi)
Selain pingitan, masyarakat Jawa juga memiliki tradisi perkawinan yang tak kalah unik lainnya. Tradisi tersebut dilakukan oleh Suku Osing di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam tradisi ini, si perempuan akan “diculik” oleh laki-laki yang hendak menikahinya. Selanjutnya, pihak laki-laki akan menunjuk seseorang yang lebih tua sebagai ‘colok’, untuk membujuk orang tua perempuan.
‘Colok’ ini adalah seorang penengah yang mana tugasnya mewakili si pihak pria untuk meminta izin kepada orang tua si wanita.
Ketika ‘colok’ sudah datang, orang tua perempuan pasti akan menyetujui pernikahan itu.
Sejarah munculnya tradisi ini karena ada kejadian ketidaksetujuan orang tua perempuan pada pernikahan anaknya, sehingga calon pengantin melakukan kawin colong.
3. Kawin Culik, Suku Sasak (Lombok)
Bergeser ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Suku Sasak di Dusun Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Puju, Kabupaten Lombok juga punya tahapan unik dalam prosesi pernikahan. Tradisi unik ini mengharuskan calon suami menculik kekasihnya.
Keduanya akan membuat ‘perjanjian’ kapan proses penculikan ini akan dilaksanakan. Aksi penculikan yang boleh dilakukan pada malam hari saja harus ditutup rapat-rapat, termasuk tidak boleh diketahui oleh orang tua dari pihak perempuan.