Aulanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (5/9/2023).
“Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9/2023) pukul 13.30 WIB,” demikian keterangan pers MK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).
Perkara yang disidang hari ini ialah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUU-XXI/2023.
“Acara: Pemeriksaan pendahuluan (I),” demikian dikutip dari laman MK.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum.
Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Sedangkan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Melisa ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Perkara usia minimal capres-cawapres yabg tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu juga digugat oleh sejumlah pihak lain.
Teranyar, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 telah tiba pada agenda penyerahan kesimpulan dan keterangan tertulis dari para pihak dengan batas waktu Rabu (6/9/2023).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan terdapat total sembilan gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang masuk ke MK.