KPU: Kampanye Hanya Boleh di Tingkat Universitas

Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada seluruh tingkatan.

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya hanya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja. Tidak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.

Alasannya adalah karena anak didik tingkat SMA khususnya, masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia di mana pihaknya dapat mencoblos.

Selain itu, aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menyusul saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenag dan Kemendikbud.

“Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah,” jelas Mellaz.

Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.

Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Adapun aturan soal kampanye di kawasan pendidikan disiapkan di antara Pasal 72 dan Pasal 73 PKPU 15/2023, sehingga ada tambahan Pasal 72A dan Pasal 72B.

Surabaya – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama PT PAL Indonesia melaksanakan Ceremony of Keel Laying (peletakan lunas) Kapal......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist