Aulanews Politik Ketua dan Anggota KPU Diperiksa Dewan Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini

Ketua dan Anggota KPU Diperiksa Dewan Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini

Aulanews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan itu digelar hari Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya Ahad (3/9/2023).

Perkara itu diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Para pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca Juga:  Breaking News! Detik-Detik Risma-Gus Hans dengan Rombongan Partai Pengusung Memasuki KPU Jatim

Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Baca Juga:  Benarkah Anies dan Muhaimin Tempuh Jalan Belakang Pasca Tergabung Dalam Koalisi Perubahan dan KKIR?, Simak Temuan dan Penjelasannya Disini!

Selain itu, Sekretaris DKPP mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP. “Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” jelasnya. (Vin)

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top