Golden Visa Resmi Disahkan Pemerintah

Aulanews.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan pemerintah sudah menerbitkan dua aturan mengenai golden visa Agustus lalu. Peraturan mengenai Golden visa ini bertujuan untuk menarik investor asing untuk mengembangkan bisnis dan menanamkan modal di Indonesia.

Dua regulasi itu yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya diterima pada Sabtu (3/9/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Baca Juga:  Media Internasional soroti Kunjungan Paus Fransiskus di kota Terpencil

Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon wajib memarkir dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Aulanews.id – Banyak sekali sampah yang berserakan di dasar laut, hal ini terjadi karena banyak orang masih membuang segala macam barang ke toilet, dengan keyakinan bahwa barang-barang tersebut akan hilang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist