Aulanews.id – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku sempat menolak pengajuan perbaikan penjara militer atau pemasyarakatan militer (masmil). Hal ini Yudo putuskan agar prajurit yang bersalah kapok atau mendapatkan efek jera atas kesalahan yang telah diperbuat.
“Jadi jangan merasa kalau diproses di pidana militer itu ditutup-tutupi, disayang-sayangi. Enggak ada, kami juga punya penjara yang standar dengan penjara di luar. Masmil, penjara kita saya sampaikan enggak usah diperbaiki. Penjara ini hanya untuk prajurit-prajurit yang salah,” kata Yudo di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) 5 Marinir Baluran, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Menurut Panglima TNI, apabila penjara militer diperbaiki justru itu akan membuat prajurit yang bersalah “keenakan”.
“Biarin aja dengan kondisi seperti itu, biar dia merasakan. Jangan sampai prajurit yang salah tadi, justru masmil jadi bagus. Loh kok enak. Enggak ada, makanya kemarin diajukan perbaikan enggak ada perbaikan. Biar seperti itu. Biar kapok dia, enggak melakukan kesalahan lagi,” tegas eks kepala staf TNI Angkatan Laut.
Adapun pernyataan Yudo tersebut berangkat dari kasus oknum Paspampres dan dua anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur.
Oknum Paspampres tersebut adalah Riswandi Manik alias Praka RM. Sementara, dua prajurit TNI yang dimaksud yaitu Praka HS anggota di Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya menjadi tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan tindak kekerasan yang menewaskan Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh, yang tinggal di Tangerang Selatan.
Yudo menjelaskan, TNI akan memberikan hukuman sepadan bagi anggota yang bersalah dan tak akan ditutupi ke publik.
“Sekarang ini zamannya sudah terbuka semuanya bisa diakses, enggak mungkin kami akan menutup menutupi. Apa yang pernah saya tutup-tutupi, dan mana ada prajurit TNI yang salah tidak dihukum,” tutur Yudo.